Sebuah video yang menampilkan adu mulut antara seorang pendemo wanita dengan anggota kepolisian mendadak viral di media sosial. Sebab, polisi ini tiba-tiba menampar buruh wanita yang sedang adu mulut dengannya.
Tak terima dengan perlakuan kasar petugas kepolisian ini, wanita tersebut bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekesaran (KontraS) membawa kasusnya ke ranah hukum.
Polisi berinisial AKBP DW dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan kasus tindak pidana penganiayaan.
“Ya kita sama teman-teman, bersama korban kita membuat laporan polisi (LP) dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” terang Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Arif Nur Fikri, Selasa (11/4/2017), dilansir detik.com.
Baca juga: Miris! Penumpang Pesawat Diseret Hingga Berdarah Karena Alasan Sepele
Sebelumnya, pihak korban juga telah melaporkan kasus pemukulan tersebut kepada Propam. Sedangkan laporan kali ini merupakan laporan lanjutan.
“Propam Polda juga responnya cukup cepat. Mereka mengatakan bahwa proses di Propam sudah berjalan. Tapi untuk menguatkan, bahwa ini bukan hanya sekedar mekanisme kode etik, kita lapor pidananya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menyebut bahwa proses pemeriksaan terkait kasus ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya.
“Ya, tunggu di Polda, paling disidang. Sudah dipanggil ke Porpam juga. Kita nggak usah lihat kronologi, teman-teman juga pasti sudah tahu kronologinya,” terang Harry.
Terkait adanya informasi bahwa anggota diludahi buruh, Harry menyebut bahwa itu tak bisa menjadi alasan pemukulan. Untuk itu, oknum yang telah berlaku tak pantas ini akan dijatuhi hukuman mulai penurunan jabatan hingga dipecat dari kepolisian.
“Tetap ditindak tegas. Mungkin ada pencopotan jabatan atau penurunan jabatan sampai pemecatan, kita tunggu Polda,” imbuhnya.
Aksi polisi yang disebut sebagai Pak DW ini juga mendapat protes dari buruh perempuan di Tangerang. Bahkan, mereka juga sempat mendatangi Polres Metro Tangerang, membawa poster dan juga berorasi.
Sumber : http://postshare.co.id/archives/79563
Tak terima dengan perlakuan kasar petugas kepolisian ini, wanita tersebut bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekesaran (KontraS) membawa kasusnya ke ranah hukum.
Polisi berinisial AKBP DW dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan kasus tindak pidana penganiayaan.
“Ya kita sama teman-teman, bersama korban kita membuat laporan polisi (LP) dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” terang Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Arif Nur Fikri, Selasa (11/4/2017), dilansir detik.com.
Baca juga: Miris! Penumpang Pesawat Diseret Hingga Berdarah Karena Alasan Sepele
Sebelumnya, pihak korban juga telah melaporkan kasus pemukulan tersebut kepada Propam. Sedangkan laporan kali ini merupakan laporan lanjutan.
“Propam Polda juga responnya cukup cepat. Mereka mengatakan bahwa proses di Propam sudah berjalan. Tapi untuk menguatkan, bahwa ini bukan hanya sekedar mekanisme kode etik, kita lapor pidananya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menyebut bahwa proses pemeriksaan terkait kasus ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya.
“Ya, tunggu di Polda, paling disidang. Sudah dipanggil ke Porpam juga. Kita nggak usah lihat kronologi, teman-teman juga pasti sudah tahu kronologinya,” terang Harry.
Terkait adanya informasi bahwa anggota diludahi buruh, Harry menyebut bahwa itu tak bisa menjadi alasan pemukulan. Untuk itu, oknum yang telah berlaku tak pantas ini akan dijatuhi hukuman mulai penurunan jabatan hingga dipecat dari kepolisian.
“Tetap ditindak tegas. Mungkin ada pencopotan jabatan atau penurunan jabatan sampai pemecatan, kita tunggu Polda,” imbuhnya.
Aksi polisi yang disebut sebagai Pak DW ini juga mendapat protes dari buruh perempuan di Tangerang. Bahkan, mereka juga sempat mendatangi Polres Metro Tangerang, membawa poster dan juga berorasi.
Sumber : http://postshare.co.id/archives/79563

