Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG â€" Kapolres Sintang AKBP Sudarmin SIK melalui Kabag Ops Polres Sintang, Kompol Edy Haryanto menerangkan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), kafe remang-remang dan warung kopi yang ada di Kota Sintang dalam rangka peningkatan kegiatan kepolisian.
“Kita diundang mem-back up demi kenyamanan umat muslim melaksanakan kegiatan ibadah puasa Ramadan dan jelang perayaan hari Raya Idul Fitri,†ungkapnya saat diwawancarai usai giat penertiban, Minggu (11/6/2017) dinihari.
Kompol Edy menambahkan kegiatan bersifat persuasif dan preemtif.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait berupaya mengimbau masyarakat agar menghormati bulan suci Ramadan. Â
Baca: Jupe Meninggal! Inilah Postingan Terakhirnya di Fb, Twitter dan Instagram
“Intinya kita mengimbau kepada masyarakat jangan sampai seperti tadi. Ada beberapa kejadian masih ada yang bandel,†imbuhnya.
Terkait masih ditemukannya pemilik atau pelaku usaha THM dan kafe yang beroperasional melebihi batas waktu sesuai Surat Edaran Bupati Sintang, Kabag Ops menyerahkan tindakan selanjutnya kepada pihak Satpol PP Sintang.
“Nanti biar Sat Pol PP yang menegur pemiliknya. Karena kewenangan mereka (Sat Pol PP;pink) melaksanakan Peraturan Daerah. Karena ini imbauan dari Bupati Sintang agar selama Ramadan semua THM dan kafeâ€"kafe harus sudah tutup pukul 24.00 WIB,†jelasnya.
Polres Sintang akan gelar operasi Ramadniyah 2017 mulai 19 Juni mendatang. Operasi yang libatkan lintas sektoral ini sebagai upaya memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman bagi masyarakat.
“Terutama agar menjalankan ibadah Ramadan dengan damai dan jelang Hari Raya Idul Fitri,†tukasnya.
Source link